內容:
▍Jangan Biarkan Hak Anda Hilang! Pekerja Migran Wajib Melihat Pedoman Singkat Pembayaran Gaji saat Cuti
Jika Anda adalah pekerja migran yang tunduk pada “Undang-Undang Dasar Ketenagakerjaan”, berikut ini standar pembayaran gaji dari berbagai jenis cuti:
•Pemberi kerja harus “proaktif memberikan” hari libur:Harus memberikan gaji 100% untuk hari libur tetap, hari istirahat, hari libur nasional, dan libur khusus (cuti tahunan)!
•Cuti pribadi:Tidak melebihi 14 hari/tahun - Pemberi kerja boleh tidak memberikan gaji
•Cuti sakit biasa (termasuk cuti keguguran dan pemulihan) :Bagi yang tidak rawat inap di rumah sakit, jumlah cuti tidak melebihi 30 hari/tahun / Bagi yang rawat inap di rumah sakit, cuti tidak boleh melebihi 1 tahun/2 tahun - Untuk 30 hari pertama diberikan gaji sebesar 50%, lebih dari itu tidak dibayarkan gaji
Jika Anda adalah pekerja migran yang tunduk pada “Undang-Undang Dasar Ketenagakerjaan”, berikut ini standar pembayaran gaji dari berbagai jenis cuti:
•Libur Nasional:Jumlah hari libur diberikan berdasarkan peraturan hukum - Gaji dibayarkan 100%
•Cuti Menikah:8 hari - Gaji dibayarkan 100%
•Cuti Berkabung:Pemberian cuti 3 hingga 8 hari, berdasarkan hubungan keluarga. - Gaji dibayarkan 100%
Untuk pekerja migran sektor rumah tangga, harus berdasarkan perjanjian kontrak kerja atau kesepakatan negosiasi dengan majikan, tetapi setiap 7 hari harus diberikan 1 hari istirahat, jika majikan meminta bekerja di hari istirahat, maka harus membayar uang lembur 1 hari*
Jika memiliki pertanyaan terkait, silakan menghubungihotline 1955 untuk konsultasi
圖片: