內容:
▍Tidak Bisa Bekerja karena Bencana Alam, Pemberi Kerja Tidak Boleh Memberikan Sanksi dalam Kondisi Ini!
Jika tidak dapat masuk kerja karena terjadi bencana alam seperti taifun, gempa bumi, atau bencana alam lainnya, harap perhatikan 2 poin berikut:
•Pembayaran Upah : Hukum tidak mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan gaji, tetapi disarankan untuk “tidak memotong upah”.
•Manajemen Kehadiran : Pemberi kerja tidak boleh menganggapnya sebagai absen, memaksa untuk masuk kerja di hari lain sebagai pengganti, atau menggantinya dengan jenis cuti lainnya. Pemberi kerja juga tidak boleh memotong bonus kehadiran penuh atau memberhentikan pekerja migran.
Jika hak-hak terkait dirugikan atau memiliki pertanyaan, silakan menghubungi 1955 untuk pengaduan atau konsultasi.