內容:
▍Apa yang Dimaksud dengan Tabrak Lari?
Saat mengemudi mobil atau mengendarai sepeda motor dan terjadi kecelakaan lalu lintas, satu hal yang paling penting adalah “jangan meninggalkan lokasi kejadian”.
Terlepas dari siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut, selama kejadian itu menyebabkan orang lain terluka atau meninggal dunia dan Anda meninggalkan lokasi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai “tindak pidana tabrak lari”.
Pengemudi wajib segera berhenti, melapor ke polisi, dan menolong korban luka setelah terjadi kecelakaan. Jika langsung melarikan diri, selain akan dijatuhi hukuman pidana, hal ini juga akan meninggalkan catatan kriminal.
Jika pengemudi sama sekali tidak mengetahui bahwa dirinya menyebabkan kecelakaan, dan juga tidak mengetahui adanya korban luka, maka meskipun ia meninggalkan lokasi, hal tersebut tidak terhitung sebagai tabrak lari.
Hal yang perlu diperhatikan secara khusus adalah : Jika tindakan melarikan diri menyebabkan korban kehilangan waktu pertolongan darurat, hingga mengakibatkan luka berat atau kematian, maka hukuman dapat diperberat. Hal ini akan dituntut berdasarkan “tindak pidana penelantaran yang mengakibatkan kematian” atau “tindak pidana penelantaran yang mengakibatkan luka berat”, dengan tanggung jawab pidana yang lebih berat.
Tetap berada di lokasi kejadian untuk menyelesaikan masalah setelah kecelakaan, bukan hanya merupakan kewajiban hukum, melainkan juga wujud sikap bertanggung jawab.