內容:
▍Overstayer Tidak Perlu Sembunyi Lagi! Menyerahkan Diri Bisa Mendapat Keringanan Hukuman
Mulai sekarang, bagi orang asing telah melampaui batas waktu izin tinggal atau izin menetap, jika berinisiatif menyerahkan diri ke Ditjen Imigrasi sebelum tertangkap, dengan mengurus kepulangan dan membayar denda berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka bisa mendapat keringanan hukuman dengan pengurangan maksimal separuh dari denda yang dikenakan
•Jangan menggunakan identitas palsu atau sembunyi dari pemeriksaan
•Berinisiatif menyerahkan diri lebih mendapatkan perlindungan daripada tertangkap
•Menyelesaikan prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan pulang ke tanah air dengan tenang
Jika ada teman yang telah melampaui batas waktu izin tinggal, maka dapat mengingatkan mereka untuk memanfaatkan kesempatan untuk menangani prosedur sesuai dengan ketentuann hukum berlaku