- Tanggal Dirilis :2022/03/01
- Tanggal Diperbarui :2022/03/01
- Tanggal Dirilis :2021/10/19
- Tanggal Diperbarui :2021/10/19
Pengumuman Penting
21 September - 4 Oktober 2021
Waspada Nasional Tingkat ke-2 Tetap Diberlakukan
- Tanggal Dirilis :2021/09/21
- Tanggal Diperbarui :2021/09/30
- Tanggal Dirilis :2021/09/07
- Tanggal Diperbarui :2021/09/30
- Tanggal Dirilis :2021/08/23
- Tanggal Diperbarui :2021/09/30
Terkait informasi pencegahan epidemi pekerja migran, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyediakan kolom khusus sosialisasi pencegahan epidemi dalam berbagai bahasa (Mandarin, Inggris, Indonesia, Vietnam dan Thailand) di “Situs Informasi Perlindungan Hak dan Kepentingan Tenaga Kerja Transnasional-Badan Pengembangan Tenaga Kerja”, selain itu untuk dapat menyebarluaskan informasi pada pekerja migran, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menyediakan LINE@ bagi pekerja migran「LINE@移點通」dalam berbagai bahasa (akun LINE resmi, silakan mencari akun @1955mw_id dan bergabung dalam pertemanan), serta meluncurkan platform komunikasi Facebook (untuk FB silakan cari 1955hotline Saluran Khusus Pekerja Migran) Silakan teman-teman pekerja migran untuk memanfaatkannya!Perlindungan Hak dan Kepentingan Tenaga Kerja Transnasional-Badan Pengembangan Tenaga Kerja”, selain itu untuk dapat menyebarluaskan informasi pada pekerja migran, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menyediakan dalam berbagai bahasa LINE@ bagi pekerja migran (akun LINE resmi, silakan mencari ‘1955 E-LINE’ dan bergabung dalam pertemanan), serta meluncurkan platform komunikasi Facebook (untuk FB silakan cari 1955hotline Saluran Khusus Pekerja Migran) Silakan teman-teman pekerja migran untuk memanfaatkannya!
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
1. Untuk menanggapi situasi terus merebaknya penyebaran epidemi dalam negeri, selama masa kewaspadaan epidemi nasional tingkat ke-3, wajib mematuhi langkah-langkah terkait berikut ini: (1) Memakai masker selama bepergian, apabila setelah dipastikan melanggar maka tidak akan diberikan peringatan lagi melainkan langsung didenda. (2) Larangan berkumpul 5 orang atau lebih untuk dalam ruangan, 10 orang atau lebih untuk luar ruangan (tinggal serumah tidak termasuk) dan pertemuan sosial, serta menghindari kegiatan, aktivitas atau pertemuan yang tidak penting. (3) Melakukan pemantauan kesehatan sendiri, dan jika ada gejala harus mencari perawatan medis. 2. Majikan, agensi, pekerja migran dapat mengunjungi situs Informasi Perlindungan Hak dan Kepentingan Tenaga Kerja Transnasional-Badan Pengembangan Tenaga Kerja di bagian pencegahan epidemi: https://fw.wda.gov.tw/wda-employer/home/covid untuk mendapatkan informasi terbaru terkait pencegahan epidemi.
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12