跳至主要內容
:::
~
~

1. Hasil rapid test pekerja migran dinyatakan positif, maka pekerja migran lain yang tinggal di kamar yang sama tetap ditempatkan pada kamar semula. 2. Pekerja migran terdiagnosis positif, maka pekerja migran lain yang berada di ruangan yang sama dan melakukan kontak erat dengannya perlu melakukan isolasi di ruangan 1 orang 1 kamar yang telah diatur oleh majikan.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

1. Majikan perlu memberitahu dinas kesehatan, dan membantu membuat daftar orang-orang yang melakukan kontak erat. 2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi pada tempat kerja serta tempat tinggal pekerja migran. 3. Segera mengisolasi pekerja migran di pusat karantina, dan mengantar mereka yang memerlukan perawatan medis ke rumah sakit.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Majikan wajib membuat daftar pendataan mengenai suhu tubuh dan kondisi kesehatan pekerja migran setiap hari, jika ada pekerja migran yang dicurigai mengalami gejala pneumonia menular kondisi serius, mencakup demam, sakit kepala, pilek, sakit tenggorokan, batuk, nyeri otot, lesu/lemas, diare, kelainan pada indra penciuman dan perasa serta gejala-gejala lainnya, maka harus diantar berobat dan menjalani pemeriksaan.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Majikan dapat terlebih dulu mempersiapkan ruangan 1 orang 1 kamar sesuai dengan jumlah orang yang perlu diisolasi, dapat berupa asrama milik sendiri ataupun menyewa kamar di luar.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Majikan wajib meningkatkan penyuluhan kesehatan dan konsep pencegahan epidemi pekerja migran melalui beragam metode (seperti pemasangan poster, pengiriman pesan SMS, membentuk grup LINE, atau menayangkan video sosialisasi di asrama pekerja migran dan lainnya), serta mengingatkan pekerja migran apabila merasa tidak enak badan, maka segera memberitahu majikan atau agensi, atau menghubungi saluran khusus konsultasi epidemi 1922 dari Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan (MOHW) untuk memberikan laporan dan berkonsultasi. Selain itu, membantu pekerja migran untuk bergabung dalam akun "LINE@1955mw_id" guna mendapatkan informasi terbaru terkait pencegahan epidemi.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Wajib mengatur pembagian waktu penggunaan secara bergiliran pada area umum dalam asrama (seperti kamar mandi atau ruang cuci pakaian) berdasarkan area atau tingkat lantai asrama pekerja migran, guna menghindari aktivitas berkumpul. Misalnya, dapat menetapkan pemisahan waktu penggunaan ruang cuci pakaian bagi pekerja migran yang bukan berada di tingkat lantai yang sama. Seperti, pekerja migran pada tingkat lantai A dapat menggunakannya pada hari Sabtu, dan pekerja migran pada tingkat lantai B dapat menggunakannya pada hari Minggu.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

1. Area fasilitas umum dalam asrama, digunakan secara silih berganti berdasarkan tingkat lantai atau area. 2. Melarang pekerja migran berpindah ke area atau tingkat lantai lainnya selain area fasilitas umum, bagi pekerja migran yang tinggal di tingkat lantai atau area yang berbeda, tidak diperkenankan untuk memakai peralatan yang ada di area fasilitas umum atau makan bersama dalam waktu yang sama. 3. Apabila di dalam lokasi kerja atau tempat tinggal terdapat area makan, maka jarak antara meja harus 1,5 meter ke atas, atau disekat dengan partisi pembatas, dan di atas meja harus ada pembatas. Apabila penyedia makanan mengadopsi sistem penyajian makanan secara prasmanan, maka sajian makanan harus tertutup dengan baik atau mengubahnya dengan cara menggunakan kotak makanan. 4. Majikan wajib melakukan disinfeksi, membersihkan lingkungan lokasi kerja dan asrama secara berkala, serta menyediakan sabun, air bersih atau alkohol untuk mencuci tangan. 5. Wajib melakukan pengukuran suhu tubuh dan meminta pekerja migran untuk mengenakan masker sebelum naik moda transportasi antar jemput, bagian dalam kendaraan harus disterilkan secara rutin (setidaknya setiap 6 jam sekali), mendisinfeksi bagian permukaan untuk benda-benda yang sering disentuh, serta menyediakan ruang yang agak luas untuk separasi. 6. Majikan wajib menerapkan sistem pengendalian keluar-masuk area kerja serta asrama tempat tinggal pekerja migran, melakukan pendataan informasi seperti riwayat perjalanan, riwayat interaksi, aktivitas berkumpul, dan informasi lainnya.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Tujuan dari pembagian tempat tinggal pekerja migran adalah untuk menghindari agensi pada saat bersamaan menerima kuasa dari banyak majikan, mengatur pekerja migran dari majikan yang berbeda untuk tinggal pada tingkat lantai yang sama di asrama. Apabila majikan menangani akomodasi migran secara mandiri, maka peraturan tersebut tidak berlaku.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

1. Agensi dilarang untuk mengatur pekerja migran dari majikan yang berbeda untuk tinggal pada tingkat lantai yang sama di asrama, guna menghindari meluasnya penyebaran infeksi ketika ada epidemi. Jika pada saat bersamaan agensi menerima kuasa dari banyak majikan, maka tempat tinggal pekerja migran dari majikan yang berbeda harus ditempatkan pada tingkat lantai asrama yang berbeda. 2. Jika perawat rumah tangga tinggal bersama dengan orang yang dirawat, maka peraturan ini tidak berlaku. Namun, majikan tetap harus menanganinya sesuai dengan pedoman pencegahan epidemi yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, seperti melakukan pemantauan kesehatan, guna mengurangi risiko penularan infeksi.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Untuk menghindari meluasnya penyebaran infeksi ketika ada epidemi, agensi dilarang untuk mengatur tempat tinggal pada tingkat lantai asrama yang sama bagi pekerja migran dengan area kerja berbeda meskipun dari majikan yang sama.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Menempatkan pekerja migran yang tinggal di kamar asrama yang sama pada posisi kerja dengan area kerja yang sama pada lini produksi atau posisi pekerjaan yang sama guna menghindari bercampur dan berinteraksi dengan pekerja migran dari asrama lainnya. Selain itu, pekerja migran dengan area kerja atau lini produksi yang berbeda, saat masuk dan pulang kerja harus menggunakan pintu keluar-masuk atau elevator yang berbeda, dan harus menghindari mobilitas pekerja yang melintasi area lain.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12