跳至主要內容
:::
~
~

Pekerja migran atau majikan tersebut, mulai tanggal 1 Juli 2021 dengan masa tenggang waktu 60 hari, dapat kembali mengajukan proses pindah majikan ke Kementerian Ketenagakerjaan, jika majikan tidak mengajukan permohonan selama masa tenggang waktu, maka majikan dapat mengajukan kembali permohonan dalam kurun 15 hari setelah tenggat sebelumnya berakhir, dan pengajuan hanya dibatasi 1 kali saja. Setelah menerima surat persetujuan pindah majikan terbitan ulang dari Kementerian Ketenagakerjaan, maka dalam kurun waktu 14 hari harus melakukan registrasi pindah majikan di Badan Layanan Umum Ketenagakerjaan.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Sejak tanggal 13 Juli 2021, perekrutan warga asing berdasarkan peraturan layanan ketenagakerjaan pasal 46 ayat 1 butir 8 hingga 11 terkait pedoman prosedur pindah majikan atau pekerjaan (selanjutnya disebut pedoman peralihan), serta ketentuan izin dan manajemen majikan merekrut orang asing (selanjutnya disebut ketentuan ini), pengajuan ulang prosedur finis kontrak pindah majikan, melanjutkan perekrutan setelah masa kontrak kerja berakhir, pindah majikan ke majikan baru atau merekrut pekerja migran dari majikan lama pada umumnya serta lainnya dapat diajukan kembali kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Pekerja migran atau majikan tersebut, mulai tanggal 13 Juli 2021 dengan masa tenggang 60 hari, dapat kembali mengajukan proses pindah majikan ke Kementerian Ketenagakerjaan, jika majikan tidak mengajukan permohonan selama masa tenggang waktu, maka majikan dapat mengajukan kembali permohonan dalam kurun 15 hari setelah tenggat sebelumnya berakhir, dan pengajuan dibatasi hanya 1 kali saja. Setelah menerima surat izin pindah majikan terbitan ulang dari Kementerian Ketenagakerjaan, dan harus melakukan registrasi pindah majikan di Badan Layanan Umum Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 14 hari.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Apabila majikan memberikan kuasa kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (selanjutnya disebut agensi) untuk menjaga dan mengawasi kehidupan pekerja migran, dan jika agensi tidak mengantar pekerja migran pindah majikan (finis kontrak pindah majikan) untuk menjalani pemeriksaan PCR pada 3 hari sebelum hari perpindahan majikan (termasuk hari tersebut), atau apabila lembaga medis setempat tidak memberikan layanan pemeriksaan pada hari libur atau kuota pemeriksaan sudah penuh, dan dalam 3 hari setelah perekrutan baru (termasuk hari tersebut) tidak mengatur pekerja migran menjalani pemeriksaan PCR, atau didapati tidak mengatur 1 kamar untuk 1 orang sebelum mendapatkan hasil PCR. Karena agensi tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga majikan melanggar peraturan, maka berdasarkan peraturan layanan ketenagakerjaan pasal 40 ayat 1 butir ke-15, agensi akan dikenakan denda minimal NT$60.000 hingga maksimum NT$300.000.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Silakan tekan pilihan “Lainnya” pada bagian bawah laman penggunggahan dokumen dari sistem aplikasi online Kementerian Ketenagakerjaan, dan kemudian unggah dokumen sertifikat PCR yang dipindai. Kementerian Ketenagakerjaan juga akan memberikan peringatan pada sistem aplikasi online perekrutan pindah majikan pekerja migran, mengingatkan majikan atau perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (agensi) yang diberikan kuasa wajib mengunggah lampiran dokumen hasil PCR.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Apabila pada hari terakhir perpanjangan pemeriksaan PCR adalah hari libur dan lembaga medis setempat tidak memberikan layanan pemeriksaan PCR atau tidak bisa registrasi, maka akan diperpanjang hingga hari pertama hari kerja. Contohnya, majikan baru merekrut pekerja migran pindah majikan pada tanggal 16 Juli (hari Jumat), pada saat itu kuota pemeriksaan PCR di rumah sakit setempat sudah penuh, sedangkan hari Sabtu dan Minggu tidak melayani pemeriksaan, maka majikan baru seharusnya mengatur pemeriksaan PCR pada tanggal 18 Juli (hari Minggu), tetapi rumah sakit setempat tidak menyediakan layanan pemeriksaan PCR atau tidak dapat melakukan registrasi pada hari Minggu, untuk itu majikan baru paling lambat tanggal 19 Juli (hari pertama hari kerja) telah menyelesaikan pemeriksaan.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Berdasarkan interpretasi ketentuan surat Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 13 Juli 2021, majikan sektor rumah tangga yang merekrut pekerja migran pindah majikan mulai tanggal 13 Juli 2021, maka 3 hari sebelum (termasuk hari tersebut) hari penerusan perekrutan (finis kontrak pindah majikan) mengatur pekerja migran untuk menjalani pemeriksaan PCR, atau apabila lembaga medis setempat tidak memberikan layanan pemeriksaan pada hari libur atau kuota pemeriksaan sudah penuh, maka dapat mengatur pekerja migran menjalani pemeriksaan PCR dalam 3 hari sesudah hari perpindahan (termasuk hari tersebut).

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

1. Majikan baru yang merekrut pekerja migran pindah majikan yang 3 hari sebelum hari perpindahan (termasuk hari tersebut) tidak mengantar pekerja migran menjalani pemeriksaan PCR atau apabila lembaga medis setempat tidak memberikan layanan pemeriksaan pada hari libur atau kuota pemeriksaan sudah penuh, 3 hari sesudah hari perpindahan (termasuk hari tersebut) tidak mengantar pekerja migran menjalani PCR, maka termasuk melanggar peraturan layanan ketenagkerjaan (selanjutnya disebut peraturan ini) pasal 57 ayat 9, untuk itu akan dikenakan denda sebesar NT$60.000 hingga NT$300.000, dan tidak akan diberikan surat izin perekrutan. 2. Majikan baru yang 3 hari sebelum hari pelaporan perpindahan majikan (termasuk hari tersebut) dari pekerja migran yang finis kontrak pindah majikan, tidak mengantar pekerja migran menjalani pemeriksaan PCR, atau apabila lembaga medis setempat tidak memberikan layanan pemeriksaan pada hari libur atau kuota pemeriksaan sudah penuh, 3 hari sesudah hari perpindahan (termasuk hari tersebut) tidak mengantar pekerja migran menjalani PCR, atau tidak menerapkan penempatan 1 kamar untuk 1 orang bagi pekerja migrannya saat menunggu hasil PCR, maka termasuk telah melanggar peraturan pelayanan kerja pasal 57 ayat 9, untuk itu akan dikenakan denda sebesar NT$60.000 hingga NT$300.000, selain itu juga akan mencabut surat izin perekrutan, selain itu berdasarkan Undang-Undang Prosedur Administratif pasal 123, persetujuan sebelumnya dan surat izin kerja perekrutan pekerja migran harus dicabut.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Menjalani pemeriksaan PCR sesuai pengaturan majikan Selama menunggu hasil pemeriksaan PCR, bersikap kooperatif dengan mengukur suhu tubuh setiap hari, memperhatikan kondisi tubuh, apabila timbul gejala yang mencurigakan maka segera memberitahukan majikan.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12