跳至主要內容
:::
~
~

Guna mendukung perusahaan yang memiliki pekerja migran menerapkan tindakan pencegahan epidemi secara kongkrit dan menanggapi kasus karyawan yang positif terinfeksi, maka Kementerian Ketenagakerjaan mengadopsi langkah penerapan berikut: 1. Memperbarui penanganan situasi epidemi di perusahaan: pada tanggal 21 Juni 2021 merevisi "Pedoman Perekrutan Pekerja Migran dalam Menanggapi Penularan Penyakit Pneumonia Kondisi Serius : Hal Yang Patut Diperhatikan Terkait Pekerjaan, Kehidupan dan Pengawasan Pekerja Migran Saat Bepergian", dan penerapan ini berlaku sejak diumumkan peraturan ini: (1). Area pabrik yang belum ada kejadian atau sebagian area pabrik terjadi penularan klaster maka wajib mempersiapkan ruang isolasi 1 orang 1 kamar, pembagian komparteman dan arus mobilitas pada area kerja dan area aktivitas sehari-hari, seharusnya pekerja migran yang bekerja di satu lini produksi ditempatkan di asrama yang sama, tidak sembarang pindah tempat, pemantauan kesehatan karyawan setiap hari dilakukan oleh staf khusus, bagi yang bergejala mencurigakan maka akan dilacak dan dilaporkan untuk menjalani pemeriksaan skrining dan diisolasi. (2). Setelah didapati ada 1 karyawan yang terinfeksi maka segera membuat daftar orang-orang di lokasi kerja yang pernah kontak erat, dan memastikan diisolasi di rumah dalam ruangan yang memiliki kamar mandı tersendiri. 2. Melakukan inspeksi di perusahaan berisiko tinggi: Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat mulai menjalani inspeksi terhadap 1.168 perusahaan yang merekrut pekerja migran dengan kapasitas penghuni asrama di atas 50 orang, pada tanggal 10 Juni telah menyelesaikan inspeksi. 3. Meningkatkan sosialisasi penerapan pencegahan epidemi: telah membangun akun LINE @1955mw_id secara proaktif menyebarkan dan mempublikasikan pers rilis, situs perlindungan hak pekerja migran, Facebook 1955 dan siaran radio dalam berbagai bahasa untuk mengimbau pekerja migran jika tidak ada hal penting sebaiknya tidak perlu bepergian, mengingatkan pekerja migran yang bekerja di kawasan Taoyuan, Hsincu dan Miaoli untuk memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing, jika ada gejala atau memiliki riwayat kontak maka segera mendaftar diri untuk menjalani rapid test.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12


Berdasarkan penyampaian dari Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) per tanggal 11 Juni 2021 bahwa mempertimbangkan kondisi epidemi dalam negeri belum stabil, guna menghindari penambahan beban kapasitas karantina dan sumber daya medis dalam negeri, selama masa Kewaspadaan Epidemi Nasional Tingkat Ketiga maka melanjutkan pemberlakuan "Pengendalian Perbatasan yang Ketat". Penerapan pengendalian perbatasan yang ketat mencakup bagi warga asing non pemegang izin tinggal(ARC) yang valid, sementara dilarang masuk Taiwan. Pengecualian bagi yang mendapat izin dengan pertimbangan kondisi darurat atau kemanusiaan; sementara waktu melarang penumpang transit di Taiwan. CECC akan memantau kondisi epidemi luar dan dalam negeri serta implementasi pencegahan epidemi dalam komunitas untuk melakukan penyesuaian yang tepat secara bergulir.
https://www.cdc.gov.tw/Bulletin/Detail/3iNNwroO0OrdsItewXo_GA?typeid=9

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/20

Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) sejak tanggal 25 Juni 2021 menyampaikan, dalam menanggapi virus varian Delta yang menyebar luas di dunia dengan kemampuan penularan tinggi, sejak tanggal 27 Juni 2021 pukul 00.00 (tiba di Taiwan), memberlakukan perketatan penerapan pemeriksaan kesehatan bagi penumpang yang masuk Taiwan secara menyeluruh: 1. Penerapan karantina bagi penumpang yang berasal dari “negara berisiko tinggi utama” (memiliki riwayat perjalanan 14 hari sebelumnya, termasuk transit pesawat): baik masuk melalui bandara atau pelabuhan semua wajib dikarantina di pusat karantina selama 14 hari, dan wajib menjalani pemeriksaan PCR pada saat masuk dan setelah masa karantina berakhir, penumpang tidak perlu membayar biaya karantina dan biaya pemeriksaan skrining. Sementara ini ada 7 negara yang dikategorikan sebagai “negara berisiko tinggi utama” diantaranya Brasil (varian virus Brasil), India, termasuk penambahan baru untuk kali ini yaitu Inggris, Peru, Israel, Indonesia dan Bangladesh. 2. Bagi penumpang yang memiliki riwayat perjalanan di luar dari 7 negara yang tersebut di atas, maka setelah tiba di Taiwan harus menjalani karantina di hotel karantina atau pusat karantina berbayar selama 14 hari, sebelum masa karantina di rumah berakhir harus menjalani pemeriksaan PCR.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

majikan atau pekerjaan. Terkait mengutus pekerja migran atau perpanjangan pekerjaan, mempertimbangkan tingginya mobilitas pekerja migran, berhubung sementara ini masih pelonggaran penutupan, di kedepannya tindakan akan dilakukan dengan meninjau situasi epidemi. Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) menjelaskan, pada tanggal 1 Juli 2021 telah mengumumkan memulihkan kembali proses pindah majikan diprioritaskan terlebih dulu bagi pekerja migran sektor rumah tangga pindah ke majikan sektor rumah tangga, majikan baru perlu untuk mengatur pekerja migran menjalani pemeriksaan PCR. Pada masa belakangan ini, dengan mempertimbangkan situasi epidemi dalam negeri secara keseluruhan dan kebutuhan untuk perkembangan manufaktur maka mulai tanggal 13 Juli memulihkan proses pindah manjikan bagi pekerja migran sektor lainnya dan majikan yang meneruskan merekrut pekerja migran pindah majikan (finis kontrak pindah majikan) harus menerapkan pedoman berikut ini: 1. Mengatur pekerja migran menjalani pemeriksaan asam nukleat (selanjutnya disebut PCR): Majikan baru yang merekrut pekerja migran pindah majikan (termasuk finis kontrak pindah majikan) mengatur pekerja migran menjalani pemeriksaan PCR dalam kurun waktu 3 hari sebelum hari perpindahan. Namun jika lembaga medis setempat tidak memberikan layanan pemeriksaan pada hari libur atau kuota pemeriksaan sudah penuh, maka dalam kurun waktu 3 hari sesudah hari perpindahan harus mengantar pekerja migran menjalani PCR. Selama menunggu hasil PCR keluar, majikan baru wajib mengatur penerapan penempatan 1 kamar untuk 1 orang bagi pekerja migrannya saat menunggu hasil PCR, semua penerapan terkait pencegahan epidemi termasuk biaya pemeriksaan dibebankan kepada majikan baru. 2. Langkah-langkah pencegahan epidemi yang wajib diterapkan majikan: Jika hasil pemeriksaan PCR pekerja migran yang pindah majikan terdeteksi positif maka majikan baru yang bertanggung jawab dan mematuhi “Pedoman Menanggapi Penyakit Pneumonia Menular Kondisi Serius bagi Majikan yang Mempekerjakan Pekerja Migran: Hal yang Harus Diperhatikan Terkait Pekerjaan, Kehidupan dan Pengawasan Pekerja Migran Saat Bepergian” (selanjutnya disebut Pedoman Ini), bersikap kooperatif untuk pengaturan perawatan isolasi di rumah sakit rujukan atau pusat karantina yang ditunjuk dinas kesehatan, menindaklanjuti kasus positif terinfeksi dan pembebasan karantina sesuai dengan kriteria terapi perawatan yang berlaku. Jika hasil pemeriksaan PCR pekerja migran terdeteksi negatif, maka sesuai dengan pedoman ini, majikan baru wajib menerapkan pemantauan kesehatan setiap hari dan pendataan rekam jejak. Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) lebih lanjut menyampaikan, majikan baru yang merekrut pekerja migran pindah majikan (termasuk finis kontrak pindah majikan), apabila tidak mengantar pekerja migran menjalani pemeriksaan PCR dalam ketentuan batas waktu di atas atau selama masa menunggu hasil PCR tidak menerapkan penempatan 1 kamar 1 orang, maka berdasarkan peraturan layanan ketenagakerjaan akan dikenakan denda sebesar NT$60.000 hingga NT$300.000, dan tidak akan diberikan surat izin penerusan perekrutan. Selain itu apabila majikan memberikan kuasa pada agensi untuk mengatur manajemen kehidupan pekerja migran, tetapi pihak agensi tidak menjalankan tugasnya yang mengakibatkan pelanggaran hukum oleh majikan, maka agensi melanggar peraturan layanan ketenagakerjaan, akan dikenakan denda minimal NT$60.000 hingga maksimum NT$300.000.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) tanggal 19 menyampaikan, epidemi nasional sudah menjadi lebih stabil, untuk memenuhi kebutuhan pengaturan tenaga kerja dan praktik usaha maka sejak 20 Juli 2021 memulihkan kembali pengutusan pekerja migran ke lokasi kerja dengan satu majikan yang sama. Mengenai perpanjangan kerja (majikan mengutus pekerja migran ke lokasi kerja yang tertera dalam kontrak kerja) mempertimbangkan mobilitas pekerja migran dan risiko terinfeksi epidemi lebih tinggi, maka untuk sementara masih menangguhkan pengutusan, dikedepannya akan ditinjau kembali dengan melihat situasi epidemi. CECC menjelaskan, memperkirakan epidemi domestik secara keseluruhan dan kebutuhan bagi perkembangan industri, maka sejak tanggal 20 Juli memulihkan kembali pengutusan pekerja migran mengubah lokasi kerja, majikan yang memenuhi kriteria di bawah ini dengan pengutusan pekerja migran mengubah lokasi kerja untuk setiap kalinya harus mencapai waktu 60 hari ke atas, dan setiap kalinya tidak boleh mengutus ke tempat lain jika belum mencapai 60 hari atau lebih: 1. Mengatur pekerja migran menjalani pemeriksaan asam nukleat (selanjutnya disebut PCR) dan hasil PCR harus negatif: Jika yang memerlukan pengajuan surat izin pengutusan ke Kementerian Ketenagakerjaan (misal industri konstruksi), harus mengantar pekerja migran untuk menjalani pemeriksaan PCR dalam kurun waktu 3 hari sebelum pengajuan (termasuk) dan hasil PCR harus negatif baru boleh mengajukan permohonan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu untuk sektor industri lain yang tidak memerlukan izin dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk pengutusan, tetap harus mengatur pekerja migran menjalani pemeriksaan PCR dalam kurun waktu 3 hari sebelum hari pengutusan (termasuk) dan hasil PCR harus negatif baru dapat melakukan pengutusan pekerja migran, lagipula sebelum pengutusan juga harus memberikan hasil PCR ke dinas ketenagakerjaan setempat untuk referensi pemeriksaan. 2. Pedoman penerapan pencegahan epidemi yang wajib dilakukan majikan: Jika hasil pemeriksaan PCR pekerja migran terdeteksi positif maka majikan bertanggung jawab dan mematuhi “Pedoman Menanggapi Penyakit Pneumonia Menular Kondisi Serius bagi Majikan yang Mempekerjakan Pekerja Migran: Hal yang Harus Diperhatikan Terkait Pekerjaan, Kehidupan dan Pengawasan Pekerja Migran Saat Bepergian”, bersikap kooperatif untuk pengaturan perawatan isolasi di rumah sakit rujukan atau pusat karantina yang ditunjuk dinas kesehatan, menindaklanjuti kasus positif terinfeksi dan pembebasan karantina sesuai dengan kriteria terapi perawatan yang berlaku. Jika hasil pemeriksaan PCR pekerja migran terdeteksi negatif, maka sesuai dengan pedoman ini, majikan yang mengutus pekerja migran wajib menerapkan pemantauan kesehatan setiap hari dan pendataan rekam jejak pekerja migran. CECC lebih lanjut menyampaikan, majikan yang melakukan pengutusan pekerja migran mengubah lokasi kerja yang setiap kali pengutusan mencapai waktu 60 hari, jika berdasarkan peraturan di atas, dalam kurun waktu yang ditentukan tidak mengantar pekerja migran melakukan pemeriksaan PCR, tidak mengajukan permohonan ke Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan atau belum memberikan hasil PCR ke dinas ketenagakerjaan setempat untuk referensi pemeriksaan, maka berdasarkan “peraturan pelayanan ketenagakerjaan” pasal 57 ayat 4 dan pasal 68 ayat 1, akan dikenakan sanksi denda sebesar NT$ 30.000 hingga NT$ 150.000. Jika melanggar 2 kali ke atas, maka perizinan perekrutan pekerja migran akan dicabut. Selain itu apabila majikan memberikan kuasa pada agensi untuk menjaga dan mengawasi kehidupan pekerja migran, dan karena agensi tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga majikan melanggar peraturan, maka berdasarkan peraturan pelayanan ketenagakerjaan pasal 40 ayat 1 butir ke-15, agensi akan dikenakan denda minimal NT$60.000 hingga maksimum NT$300.000.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12