Berarti majikan melanggar peraturan pelayanan ketenagakerjaan pasal 57 ayat 4, dan dinas ketenagakerjaan setempat yang akan melakukan pemeriksaan.
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
Dinas ketenagakerjaan setempat di mana lokasi kerja asal disetujui dan dinas ketenagakerjaan di tempat pengutusan lokasi kerja, keduanya harus mengurus laporan referensi pemeriksaan.
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
Benar. Setiap kali majikan mengutus pekerja migran mengubah lokasi kerja, makan masa waktu berada di lokasi kerja tersebut harus mencapai 60 hari ke atas baru boleh melakukan pengutusan berikutnya.
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
Boleh. Namun untuk menghindari terlalu seringnya mobilitas personil yang menambah risiko penularan, maka masa waktu pengutusan pekerja migran ke lokasi kerja manapun harus mencapai 60 hari ke atas, dan berdasarkan ketentuan harus telah menjalani pemeriksaan PCR dengan bukti hasil negatif baru dapat melakukan pengutusan berikutnya lagi. Contohnya majikan dari sektor industri konstruksi pada 3 hari sebelum hari permohonan (termasuk) mengantar pekerja migran menjalani pemeriksaan PCR dan mendapat bukti hasil pemeriksaan negatif, dengan melalui perizinan dari Kementerian Ketenagakerjaan maka mendapat izin pengutusan pekerja migran dari lokasi kerja A ke lokasi kerja B, dan masa kerja pekerja migran tersebut di lokasi kerja B harus mencapai 60 hari atau lebih, majikan baru dapat mengutus pekerja migran langsung dari lokasi kerja B ke lokasi kerja C setelah kembali mengatur pekerja migran tersebut menjalani pemeriksaan PCR lagi dengan hasil harus negatif.
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
1. Majikan yang mengutus pekerja migran seharusnya terlebih dulu mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Ketenagakerjaan, jika dalam masa waktu yang ditentukan tidak mengantar pekerja migran menjalani pemeriksaan PCR, maka Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan mengizinkan permohonan pengutusan. Majikan yang mengutus pekerja migran seharusnya melapor kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebagai referensi pemeriksaan, apabila sudah melakukan pengutusan tetapi tidak mengantar pekerja migran untuk menjalani pemeriksaan PCR dalam batas waktu yang ditentukan, atau tidak melapor kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebagai referensi pemeriksaan, maka majikan telah melanggar peraturan pelayanan ketenagakerjaan pasal 57 ayat 4 dan pasal 68 ayat 1, akan dikenakan sanksi denda sebesar NT$ 30.000 hingga NT$ 150.000. Jika melanggar 2 kali ke atas, maka perizinan perekrutan pekerja migran akan dicabut. 2. Apabila majikan memberikan kuasa kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (selanjutnya disebut agensi) untuk menjaga dan mengawasi kehidupan pekerja migran, dan karena agensi tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga majikan melanggar peraturan, maka berdasarkan peraturan pelayanan ketenagakerjaan pasal 40 ayat 1 butir ke-15, agensi akan dikenakan denda minimal NT$60.000 hingga maksimum NT$300.000.
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
Tidak boleh. Majikan yang mengutus pekerja migran harus terlebih dulu mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Ketenagakerjaan, apabila pengutusan pekerja migran mengubah lokasi kerja yang belum genap 60 hari lalu mengajukan permohonan pengutusan kembali ke lokasi kerja asal atau ke lokasi kerja lainnya, maka Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan memberikan izin. Majikan yang seharusnya melapor kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebagai referensi pemeriksaan, jika sudah melakukan pengutusan pekerja migran tetapi belum genap 60 hari menarik pulang ke lokasi kerja asal atau mengutusnya ke lokasi kerja lainnya, makan majikan telah melanggar peraturan pelayanan ketenagakerjaan pasal 57 ayat 4.
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
Tidak. Mempertimbangkan majikan berdasarkan surat resmi Kementerian Ketenagakerjaan Fa-Guan-Tzu No. 1040512600 per tanggal 15 Februari 2016 (perpanjangan kerja) mengenai majikan melakukan pengutusan pekerja migran ke lokasi kerja yang tertera dalam kontrak kerja, mobilitas pekerja migran dan risiko terinfeksi epidemi lebih tinggi, maka untuk sementara masih memberlakukan penangguhan, dikedepannya akan ditinjau kembali dengan melihat situasi epidemi.
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
1. Pengutusan pekerja migran sektor perawat rumah tangga dan penata laksana rumah tangga tidak ada penangguhan, apabila sebelum tanggal 20 Juli 2021 telah mengutus pekerja migran, dan tetap terus berada di lokasi kerja yang sekarang ini maka tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR. 2. Apabila sejak tanggal 20 Juli 2021 perlu mengutus dari lokasi kerja asal yang tertera di surat izin atau lokasi kerja lainnya, semua harus mengatur pekerja migran untuk menjalani pemeriksaan PCR dan mendapatkan bukti hasil negative baru bisa memulai pengutusan.
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
1. Pengaturan pekerja migran menjalani pemeriksaan PCR (1) Majikan perlu mengajukan izin kepada Kementerian untuk mengutus pekerja migran: Majikan dari industri konstruksi dan sebagian dari industri manufaktur perlu mengajukan izin kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengutus pekerja migran, majikan harus mengatur pekerja migran menjalani pemeriksaan PCR dalam kurun waktu 3 hari (termasuk) sebelum pengajuan izin, dan hasil PCR pekerja migran harus negatif baru dapat mengajukan permohonan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, setelah selesai pengutusan, majikan harus kembali mengatur pekerja migran menjalani pemeriksaan PCR dalam waktu 3 hari (termasuk) sebelum hari pengajuan permohonan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk pengutusan pekerja migran kembali ke lokasi izin kerja asal atau lokasi kerja lainnya. (2) Majikan yang mendapat pengecualian tidak perlu izin dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk pengutusan pekerja migran: Majikan wajib mengantar pekerja migran untuk menjalani pemeriksaan PCR 3 hari sebelum hari pengutusan (termasuk), dan hasil PCR harus negatif baru boleh mengutus pekerja migran, juga wajib memberikan hasil PCR ke dinas ketenagakerjaan setempat untuk referensi pemeriksaan sebelum pengutusan. Selain itu setelah pengutusan berakhir, majikan harus mengantar pekerja migran menjalani pemeriksaan PCR lagi dengan bukti hasil negatif baru dapat mengutus pekerja migran kembali ke lokasi izin kerja asal atau lokasi kerja lainnya dan juga sama wajib melapor kepada dinas ketenagakerjaan setempat. 2. Pedoman penerapan pencegahan epidemi yang wajib dilakukan majikan: Jika hasil pemeriksaan PCR pekerja migran terdeteksi positif maka majikan bertanggung jawab dan mematuhi “Pedoman Menanggapi Penyakit Pneumonia Menular Kondisi Serius bagi Majikan yang Mempekerjakan Pekerja Migran: Hal yang Harus Diperhatikan Terkait Pekerjaan, Kehidupan dan Pengawasan Pekerja Migran Saat Bepergian”, bersikap kooperatif untuk pengaturan perawatan isolasi di rumah sakit rujukan atau pusat karantina yang ditunjuk dinas kesehatan, menindaklanjuti kasus positif terinfeksi dan pembebasan karantina sesuai dengan kriteria terapi perawatan yang berlaku. Jika hasil pemeriksaan PCR pekerja migran terdeteksi negatif, maka sesuai dengan pedoman ini, majikan yang mengutus pekerja migran wajib menerapkan pemantauan kesehatan setiap hari dan pendataan rekam jejak pekerja migran. Misalkan mengukur suhu badan pekerja migran setiap hari, memperhatikan apakah pekerja migran ada gejala demam, sakit kepala, pilek, sakit tenggorokan, batuk, nyeri otot dan lainnya, serta memantau situasi pekerja migran keluar-masuk rumah, riwayat perjalanan, riwayat berinteraksi maupun aktivitas berkumpul, dan lainnya.
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
1. Sejak 20 Juli 2021 memulihkan kembali perubahan lokasi kerja bagi pekerja migran dari segala sektor termasuk bidang manufaktur, bidang konstruksi, bidang penangkapan ikan di lautan, lembaga perawatan dan lainnya. 2. Pekerja migran sektor rumah tangga dan penata laksana rumah tangga yang sebelumnya tidak dilarang mengubah lokasi kerja, juga masih boleh mengubah lokasi kerja.
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
Selain memenuhi kriteria standar dasar pengutusan, untuk menghindari terlalu seringnya mobilitas personil maka majikan harus mengatur lamanya waktu pengutusan pekerja migran 60 hari ke atas setiap kalinya, dan semasa waktu pengutusan tidak kembali ke lokasi kerja semula yang tertera di izin kerja, dengan demikian baru diperbolehkan mengutus pekerja migran, selain itu juga harus mematuhi penerapan pencegahan epidemi yang relevan.
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
Merujuk pada pengumuman Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC), sejak tanggal 20 Juli 2021 memulihkan kembali “peraturan layanan ketenagakerjaan pasal 46 ayat 1 butir 8 – 10 mengenai standarisasi kriteria pengutusan kerja, perubahan tempat kerja bagi orang asing” (selanjutnya disebut standar dasar pengutusan), makan mulai tanggal 20 Juli 2021 dipulihkan kembali penugasan pekerja migran ke lokasi kerja lainnya dengan satu majikan yang sama.
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12