跳至主要內容
:::
~
~

Sejak tanggal 1 Juli 2021, berdasarkan interpretasi ketentuan surat yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 23 November 2020, majikan atau pekerja migran dapat kembali mengajukan proses pindah majikan ke Kementerian Ketenagakerjaan, setelah tanggal 1 Juli 2021 dengan masa tenggang waktu 60 hari.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Sejak tanggal 1 Juli 2021, berdasarkan ketentuan dan peraturan pindah majikan Kementerian Ketenagakerjaan, prosedur finis kontrak pindah majikan, melanjutkan perekrutan setelah masa kontrak kerja berakhir, pindah majikan ke majikan baru, atau merekrut pekerja migran dari majikan lama pada umumnya serta lainnya dapat diajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Sejak tanggal 1 Juli 2021, berdasarkan interpretasi ketentuan surat yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 23 November 2020, pengajuan prosedur pindah majikan dapat diajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Sejak tanggal 13 Juli 2021, berdasarkan ketentuan dan peraturan pindah majikan Kementerian Ketenagakerjaan, prosedur finis kontrak pindah majikan, melanjutkan perekrutan setelah masa kontrak kerja berakhir, pindah majikan ke majikan baru, atau merekrut pekerja migran dari majikan lama pada umumnya serta lainnya dapat diajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Sejak tanggal 1 Juli 2021, berdasarkan ketentuan dan peraturan pindah majikan Kementerian Ketenagakerjaan, prosedur finis kontrak pindah majikan, melanjutkan perekrutan setelah masa kontrak kerja berakhir, pindah majikan ke majikan baru, atau merekrut pekerja migran dari majikan lama pada umumnya serta lainnya dapat diajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Sejak tanggal 1 Juli 2021, berdasarkan interpretasi ketentuan surat yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 23 November 2020, majikan atau pekerja migran dapat kembali mengajukan proses pindah majikan ke Kementerian Ketenagakerjaan, setelah tanggal 1 Juli 2021 dengan masa tenggang waktu 60 hari.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12

Sejak tanggal 1 Juli 2021, berdasarkan interpretasi ketentuan surat yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 23 November 2020, pengajuan prosedur pindah majikan dapat diajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Tanggal Dirilis :2021/08/12
  • Tanggal Diperbarui :2021/08/12