Disarankan untuk dapat mengukur suhu tubuh di tempat keluar-masuk, menanyakan dan melakukan pendataan riil seperti riwayat perjalanan, riwayat interaksi, aktivitas berkumpul dan informasi lainnya (TOCC), mencakup rekam jejak saat hari libur, tempat yang disinggahi lebih dari 15 menit, moda transportasi yang ditumpangi, serta pihak yang pernah berinteraksi.
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
Saat bepergian, diingatkan untuk sebisanya menghindari tempat umum yang ramai dan memiliki sirkulasi udara yang buruk, menjaga jarak sosial 1 meter di luar ruangan, dan minimal 1,5 meter di dalam ruangan, serta diingatkan pula untuk senantiasa memakai masker saat bepergian, guna menghindari risiko tertular.
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
Menyarankan majikan agar dapat menyediakan fasilitas hiburan yang sesuai dengan kebutuhan pekerja migran, serta mengoordinasi pekerja migran untuk sebisanya tidak berpartisipasi dalam berbagai kegiatan berkumpul, dan menggantinya dengan metode virtual dalam penyelenggaraan pertemuan atau pertukaran. Selain itu, membantu pekerja migran dalam membeli makanan atau kebutuhan sehari-hari, guna mengurangi pekerja migran bepergian.
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
Harus mencatat riwayat perjalanan, riwayat interaksi, aktivitas berkumpul serta informasi lainnya (TOCC), mencakup rekam jejak saat hari libur, tempat yang disinggahi lebih dari 15 menit, moda transportasi yang ditumpangi, pihak yang pernah berinteraksi, dan lain-lain, serta memperhatikan kondisi kesehatan fisik maupun kesehatan mental.
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
Pekerja migran yang bepergian ke luar harus menaati peraturan yang ditetapkan oleh Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC), apabila masih dalam masa Kewaspadaan Epidemi Tingkat Ketiga, maka sebisanya hindari untuk bepergian ke luar jika tidak ada kepentingan yang mendesak, dan wajib memakai masker selama bepergian.
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
Berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan atau kontrak kerja, majikan wajib menyetujui hari libur pekerja migran, dan majikan dapat mengatur hari libur pekerja migran, guna menghindari banyaknya pekerja migran yang libur di hari yang sama. Apabila masih dalam masa Kewaspadaan Epidemi Tingkat Ketiga, maka sedapat mungkin hindari untuk bepergian ke luar jika tidak ada kepentingan yang mendesak. Jika pekerja migran wajib menjalani prosedur isolasi atau karantina rumah yang ditetapkan oleh otoritas instansi kesehatan, berdasarkan Peraturan Khusus Pencegahan Penyakit Pneumonia Menular Kondisi Serius dan Revitalisasi, maka mereka harus diberikan cuti isolasi pencegahan epidemi dan melarang mereka bepergian ke luar atau bekerja.
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
https://fw.wda.gov.tw/wda-employer/home/file/2c95efb371353278017153f7bc5a1331
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
Seharusnya mematuhi standar kewaspadaan epidemi, setelah pulang kerja tidak berkerumun, setiba di rumah, buanglah masker mulut dengan benar setelah itu cuci tangan, sterilisasi. Menggunakan alkohol atau cairan disinfektan untuk mengelap kunci, telepon genggam dan benda-benda kecil lainnya yang dibawa, ganti baju luar, dan jangan mengebaskan baju, secepatnya dicuci dan jaga kebersihan. Selain itu sirkulasi udara dan kebersihan dalam ruangan harus terjaga dengan baik.
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
https://fw.wda.gov.tw/wda-employer/home/activity/2c95efb379f430b60179f4833e54004f
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
Saat pergi berobat, harap memakai masker, hindari penggunaan transportasi umum dan ke tempat ramai, pilihlah rumah sakit yang ditunjuk, registrasi terlebih dulu agar tidak perlu menunggu terlalu lama. Selain itu bersikap kooperatif dengan pemeriksaan terkait di rumah sakit, terutama memberitahukan riwayat perjalanan dan tempat tinggal di kawasan epidemi.
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
1. Mengukur suhu tubuh, mencuci bersih atau membersihkan kedua tangan dengan alkohol sebelum memasuki tempat kerja. Harap tidak memasuki tempat kerja jika suhu tubuh Anda melampaui 37,5°C, beristirahat dan melakukan pemantauan, apabila diperlukan berobatlah ke rumah sakit. 2. Setelah memasuki tempat kerja, jagalah kebersihan lingkungan, perhatikan sirkulasi udara, jarak antara satu orang dengan orang lainnya 1 meter atau lebih, sering mencuci tangan, banyak minum air, dan harus cuci tangan dengan baik dan ketat saat sebelum makan dan setelah dari toilet.
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
Mengatur waktu makan secara terpisah dengan yang lain, guna menghindari kerumunan, melepaskan masker pada menit terakhir sebelum makan, cuci tangan sebelum dan sesudah makan, jangan berbicara saat makan atau berbagi makanan.
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
Sedapat mungkin tidak menggunakan transportasi umum, disarankan untuk berjalan kaki dan memperhatikan jarak sosial dengan orang yang tidak dikenal, apabila harus menggunakan transportasi umum maka harus memakai masker di sepanjang perjalanan, selama perjalanan usahakan untuk tidak menyentuh benda-benda yang ada di dalam kendaraan dengan tangan, sedapat mungkin untuk duduk terpisah atau berdiri sendiri, siapkan cairan hand sanitizer.
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
1. Saat bepergian, di sepanjang perjalanan wajib memakai masker 2. Disarankan untuk menghindar jam sibuk masuk dan pulang kerja, menjaga jarak sosial 1 meter atau lebih dari kerumunan orang 3. Terapkan mengukur suhu tubuh setiap hari, jika suhu tubuh melebihi 38℃ dan merasa tidak enak badan maka tidak keluar untuk bekerja, dan menghubungi majikan dan agensi.
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
1. Persiapkan barang pencegahan epidemi seperti masker, alkohol, alat pengukur suhu tubuh (thermometer) dan lainnya. 2. Menjaga sirkulasi udara dalam ruangan, melakukan disinfeksi secara periodik. 3. Mengurangi kegiatan pertemuan keluarga, menghindari kegiatan di luar rumah, apabila ada keperluan untuk keluar rumah maka selama berada di luar harus memakai masker
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12