Majikan harus mencatat informasi tentang riwayat perjalanan, riwayat kontak dan apakah pekerja migran menuju kerumunan, termasuk rekam jejak selama liburan, lokasi yang disinggahi lebih dari 15 menit, alat transportasi yang digunakan dan daftar kontak, serta memerhatikan kesehatan fisik serta mental pekerja migran.
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
Pekerja migran harus menaati protokol kesehatan yang ditetapkan CECC saat bepergian keluar rumah, antara lain sedapat mungkin mengelak bepergian pada masa Kewaspadaan Pencegahan Epidemi Tingkat ke-3, dan wajib mengenakan masker saat di luar rumah.
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
Saat bepergian, pekerja migran diingatkan untuk sedapat mungkin menghidari berkerumun di tempat dengan sirkulasi udara yang buruk, menjaga jarak sosial 1 meter di luar ruangan dan 1,5 meter di dalam ruangan, serta mengenakan masker saat di luar rumah, untuk mengurangi risiko terinfeksi.
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
Majikan harus menyetujui hari libur pekerja migran sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan atau kontrak kerja, dan dapat mengoordinasikan para pekerja untuk menghindari libur pada hari yang sama. Saat tingkat Kewaspadaan Pencegahan Epidemi naik menjadi Level 3, sedapat mungkin hindari bepergian yang tidak perlu. Jika perlu bekerja sama dengan dinas kesehatan untuk menerapkan isolasi rumah atau karantina rumah, pekerja migran harus diberikan cuti isolasi untuk pencegahan epidemi dan dilarang keluar atau bekerja, sesuai dengan Peraturan Khusus Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Pneumonia Menular Kondisi Serius.
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12