Mempertimbangkan kondisi epidemi dalam negeri yang semakin serius, Ditjen Keimigrasian Kementerian Dalam Negeri mengumumkan, bagi warga asing yang masuk Taiwan sebelum tanggal 21 Maret 2020 (termasuk) dan masa izin tinggal masih berlaku, maka untuk ke-12 kalinya batas masa izin tinggal di Taiwan akan diperpanjang secara otomatis. Ditjen Keimigrasian menekankan, untuk menghindari arus pergerakan manusia internasional yang dapat menimbulkan celah kebocoran pencegahan epidemi dan mengurangi beban pencegahan epidemi dalam komunitas, bagi warga asing dengan izin tinggal legal melampaui dari 180 hari, terhitung dari 17 Juli 2020 hingga 13 Mei 2021, untuk ke-11 kalinya mengumumkan pemberlakuan perpanjangan izin tinggal 30 hari secara otomatis, kali ini adalah ke-12 kalinya. Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi situs Ditjen Keimigrasian: https://www.immigration.gov.tw/5385/7445/211420/229781/211422/266113/
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
Mempertimbangkan sejak 15 Mei 2021, pencegahan epidemi nasional ditingkatkan menjadi Kewaspadaan Epidemi Nasional Tingkat Ketiga maka Ditjen Keimigrasian sejalan dengan kebijakan pencegahan epidemi, untuk mengurangi arus pergerakan manusia agar dapat menurunkan risiko penularan penyakit maka terhitung mulai saat ini, bagi warga asing dengan masa izin tinggal yang akan jatuh tempo, memberlakukan perpanjangan izin tinggal 30 hari secara otomatis; bagi warga asing dengan waktu keluar dari Taiwan diperkenankan untuk diperpanjang dan masa izin tinggal akan jatuh tempo, juga dimohon agar sementara waktu tidak datang ke pos layanan keimigrasian setempat (berikutnya disebut pos layanan), tetapi menunggu hingga epidemi mereda baru mengurus perpanjangan izin tinggal. Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi situs Ditjen Keimigrasian: https://www.immigration.gov.tw/5385/7229/7232/264882/
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12
Mempertimbangkan kondisi epidemi dalam negeri yang semakin serius maka Kewaspadaan Epidemi Nasional Tingkat Ketiga diperpanjang hingga 28 Juni, Ditjen Keimigrasian sebelum tanggal 28 Mei mengumumkan bahwa demi mengutamakan pencegahan epidemi maka mengurangi arus pergerakan manusia, ada lebih dari 16.000 orang dengan masa izin tinggal yang akan jatuh tempo, maka memberlakukan penangguhan pengurusan perpanjangan izin tinggal di loket, sejalan dengan Kewaspadaan Epidemi Nasional Tingkat Ketiga yang diperpanjang, maka melanjutkan penangguhan pengurusan dokumen, serta mengizinkan warga asing datang mengurus setelah epidemi mereda. Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi situs Ditjen Keimigrasian: https://www.immigration.gov.tw/5385/7445/211420/229781/211422/266207/
- Tanggal Dirilis :2021/08/12
- Tanggal Diperbarui :2021/08/12